BONTANG, Pranala.co — Kejaksaan Negeri alias Kejari Bontang menegaskan komitmen penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah
Kegiatan ini menjadi pemusnahan perdana pada triwulan pertama 2026, sekaligus cerminan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses perkara hingga tahap akhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
"Dari total tersebut, 33 perkara merupakan kasus narkotika, yang masih mendominasi," ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat mencapai 274,42 gram, lengkap dengan sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam peredaran, seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip.
Sementara itu, 10 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum, mulai dari kepemilikan senjata tajam, pencabulan, penggelapan, pencurian, hingga penipuan.
Beni menjelaskan, dominasi kasus narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi pengingat bahwa peredaran barang terlarang tersebut masih menjadi ancaman serius di masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak kami tangani. Karena itu, penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses hukum. Selain untuk menuntaskan eksekusi perkara, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima. Pemusnahan menjadi salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan kewajiban tersebut," tegas Beni.
Kejari Bontang merencanakan kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala setiap triwulan. Namun, pelaksanaannya tetap fleksibel, menyesuaikan jumlah perkara yang telah inkrah.
"Kalau jumlahnya belum signifikan, bisa digabung ke periode berikutnya. Yang penting, semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dituntaskan," jelas Beni.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bontang tidak hanya menutup rangkaian proses hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Upaya ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses hingga tuntas—tanpa pengecualian. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















