KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI resmi menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) maupun pemeriksaan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi itu juga berlaku untuk dapur MBG yang dikelola Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun Kejagung menegaskan penghentian tersebut bukan karena adanya perubahan arah penanganan perkara, melainkan karena masa pengumpulan data telah berakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), Toni Yuswanto, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terbaru dari Kejaksaan Agung.
Menurut Toni, surat tersebut berisi penegasan agar seluruh jajaran Kejati tidak lagi melakukan kegiatan pengumpulan data di lapangan setelah tenggat waktu yang ditentukan selesai.
“Ada surat pemberitahuan bahwa batas waktunya sudah habis. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan, sifatnya imbauan dan antisipasi,” ujar Toni dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan kebijakan itu dengan berbagai isu yang belakangan berkembang.
“Jadi jangan sampai dikait-kaitkan dengan isu-isu yang sekarang, atau malah diadu-adu lagi,” katanya.
Instruksi penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Agung tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah masa pengumpulan data berakhir, Kejagung menerbitkan surat terbaru yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Dalam surat tersebut, seluruh Kajati diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya preventif agar tidak muncul penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di daerah yang mengatasnamakan kegiatan pengumpulan data.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan isi surat yang beredar tersebut.
Menurutnya, penghentian dilakukan semata-mata karena batas waktu pengumpulan data telah selesai.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Surat itu juga dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan adanya instruksi tersebut, seluruh Kejati kini menghentikan aktivitas pemeriksaan fisik maupun pengumpulan data di dapur-dapur MBG dan kembali menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Meski kegiatan pulbaket dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah dihimpun sebelumnya tidak akan diabaikan.
Anang menegaskan data tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Artinya, penghentian pengumpulan data bukan berarti proses penegakan hukum ikut berhenti. Yang berakhir hanyalah tahapan inventarisasi dan pengumpulan informasi di lapangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)


















