PENAJAM, Pranala.co — Pelarian panjang seorang pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan dramatis. Setelah buron kurang lebih dua bulan berpindah-pindah, pria berinisial AL (50) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PPU.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Kamis, 2 April 2026, dipimpin langsung Aiptu Sugiarto setelah tim mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka pada bagian tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu oleh rasa kecewa. Tersangka mengaku emosi setelah membeli telepon genggam bekas dari korban seharga Rp350.000 yang ternyata dalam kondisi rusak, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan upaya penangkapan.
Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas. Bahkan, ketika berhasil dikeluarkan dari dalam rumah, pelaku kembali mencoba melarikan diri dengan berlari.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan dan profesionalitas anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.
Kapolres PPU, melalui AKP Handry Dwi Azhari, Kasat Reskrim, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, serta lebih bijak dalam bertransaksi guna menghindari konflik yang berujung tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan laporkan setiap permasalahan ke pihak berwajib. Jangan mengambil jalan pintas dengan kekerasan yang justru akan memperburuk situasi," tutupnya. (IR/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















