SANGATTA, Pranala.co — Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke BGN Pusat terkait penghentian sementara operasional 12 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlampir belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Koordinator Wilayah Tak Berwenang Berikan Keterangan
Koordinator Wilayah BGN Kutim, Dwi Nur Shinta, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
"Terkait hal tersebut, mohon izin kami sampaikan bahwa Koordinator Wilayah tidak berwenang memberikan keterangan," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan seluruh penyampaian informasi mengenai kebijakan dan keputusan program berada di bawah kewenangan BGN Pusat. Menurutnya, mekanisme komunikasi telah diatur secara terpusat guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
"Penyampaian informasi resmi sepenuhnya dilakukan oleh Biro Humas BGN Pusat. Kami menyarankan untuk dapat berkoordinasi langsung agar memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif," lanjutnya.
Terpisah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang merupakan pengawas dan penanggung jawab program MBG di Kutim, mengungkapkan belum ada laporan terkait hal tersebut secara langsung.
"Nah, ini saya tidak paham kenapa. Karena tidak ada informasi kepada kami, jadi kami tidak berani komentar," ucapnya di Sangatta, Selasa (7/4/2026).
Dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, peran kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dalam program MBG merupakan penanggung jawab wilayah dan pengawas dapur MBG.
Dengan belum adanya informasi tersebut ke hadapan Bupati Kutim, Koordinator Wilayah BGN Kutim belum melaporkan secara langsung.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan terkait penutupan sementara 12 SPPG itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan harus sesuai dengan peraturan pusat.
"Ya, agar mentaati semua norma-norma tentang pelaksanaan MBG itu, baik dari BGN dan SPPG semua harus mentaati aturan-aturan itu," ucapnya.
Dia juga mengatakan penutupan operasional tersebut menjadi teguran agar pembangunan dapur MBG sesuai dengan petunjuk teknis dari BGN Pusat. Sehingga mitra BGN membangun dapur yang bersih dan sehat untuk memproduksi MBG yang baik.
"Jangan cari untung saja kemudian mengabaikan yang lain-lainnya," tegasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















