BALIKPAPAN, Pranala.co — Sorotan publik muncul usai beredarnya informasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pembangunan fasilitas Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di Balikpapan.
Narasi yang berkembang menyoroti proyek tersebut karena lokasinya berada di luar wilayah administratif pemerintah daerah yang menganggarkannya. Sejumlah daerah disebut tetap mengalokasikan anggaran meskipun lokasi pekerjaan berada di Balikpapan. Nilai anggaran yang digelontorkan pun bervariasi dan rata-rata menembus angka miliaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Polda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan penjelasan terkait mekanisme hibah daerah kepada instansi vertikal. Ia menegaskan bahwa skema tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan merupakan praktik resmi dalam pengelolaan APBD.
"Hibah daerah itu ada aturannya dan bersifat resmi, ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), peraturan pemerintah, dan ada di Kementerian Keuangan," ujar Endar di Balikpapan, Selasa (7/4/2026).
Endar menjelaskan, dalam struktur APBD terdapat pos belanja hibah yang dapat dialokasikan kepada berbagai pihak, termasuk institusi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Prosesnya diawali dengan pengajuan dari instansi terkait, kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menilai kebutuhan dan besaran anggaran.
"Lalu itu dituangkan dalam APBD dan dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban," tuturnya.
Di samping itu, Endar menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dijalankan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara nasional. Pengawasan dilakukan oleh lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara rutin dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Endar menepis anggapan bahwa hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu. Dia menegaskan kembali tidak ada praktik pengkondisian dalam proses pemberian hibah tersebut.
"Tolong masyarakat jangan bilang seperti itu, tidak ada pengkondisian," katanya.
Endar menambahkan, praktik hibah kepada instansi vertikal bukan hal baru dan telah berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini termasuk untuk mendukung kebutuhan pengamanan agenda besar seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Meski demikian, ia memastikan bahwa dukungan anggaran tersebut tidak memengaruhi independensi penegakan hukum. Setiap perkara, termasuk dari daerah yang memberikan hibah, tetap diproses sesuai ketentuan.
"Kami dalam penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan hibah daerah. Jika ada kasus korupsi, tetap akan kami proses. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengkondisian," tegas Endar.
Melalui mekanisme hibah daerah, dukungan kepada institusi vertikal, termasuk kepolisian, ditegaskan tetap berjalan sesuai koridor aturan serta berada di bawah pengawasan lembaga negara.
(SYAHRUL RAMADHAN)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















