
DPRD BERAU menyoroti rencana penghapusan peserta BPJS Kesehatan dari kalangan masyarakat kurang mampu. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena menyangkut hak dasar masyarakat.
Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan fundamental yang tidak boleh dikurangi tanpa pertimbangan matang.
Sakirman menegaskan, pengurangan peserta BPJS berisiko membuat masyarakat miskin kembali kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya kerentanan sosial di masyarakat.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Jangan sampai ada yang kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti capaian kepesertaan BPJS di Berau yang selama ini telah mencapai lebih dari 85 persen. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil upaya panjang yang seharusnya dipertahankan, bukan justru dikurangi.
Jika jumlah peserta menurun, maka perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan juga berpotensi melemah.
DPRD Berau meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak langsung pada kelompok rentan.
Sebagai alternatif, Sakirman mengusulkan dilakukan validasi ulang data penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran tanpa mengorbankan warga yang berhak.
DPRD menegaskan akan mengawal kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat kecil. Setiap kebijakan publik, menurutnya, harus tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat, khususnya dalam sektor kesehatan. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















