SANGATTA, Pranala.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya meningkatkan status dan kesejahteraan guru honorer. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengungkapkan saat ini terdapat 1.076 tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri, baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Namun, tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK. Berdasarkan hasil analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), sebanyak 795 orang dinilai memiliki jabatan yang sesuai untuk diusulkan.
“Sebagian lainnya tidak dapat diusulkan karena bukan tenaga pendidik, seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Mulyono menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Pusat memberikan kuota sekitar 250 formasi aparatur sipil negara (ASN) bagi Kutim. Dari jumlah tersebut, sekitar 103 formasi dialokasikan untuk PPPK, sementara sisanya untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Kami berharap formasi PPPK dapat diisi oleh guru honorer yang sudah mengabdi. Namun, prosesnya tetap melalui seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mendorong pengangkatan PPPK, pemerintah daerah juga meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan insentif daerah.
Guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun berhak menerima tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran insentif tersebut dibagi dalam tujuh zona berdasarkan lokasi penempatan. Untuk zona terdekat, insentif yang semula Rp850 ribu kini meningkat menjadi Rp1,275 juta per bulan sejak 2024. Sementara itu, untuk wilayah terjauh, insentif dapat mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk insentif guru honorer di Kutim mencapai sekitar Rp69 miliar per tahun. Anggaran ini mencakup tenaga honorer di sekolah negeri sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.
Meski demikian, Mulyono menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Dinas hanya mengusulkan kebutuhan. Mekanisme seleksi dan penetapan tetap mengikuti aturan nasional,” jelasnya. (RIL)
















