SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemohon dapat memperpanjang masa berlaku jika masih diperlukan.
Masyarakat dapat mengajukan SKCK secara online melalui situs resmi https://skck.polri.go.id . Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen digital, seperti KTP atau paspor, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah, pas foto, serta rumus sidik jari dari kepolisian.
Setelah masuk ke laman pendaftaran, pemohon mengisi data meliputi wilayah, identitas pribadi, pendidikan, riwayat perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran.
Setelah formulir dikirim, sistem akan memberikan bukti pendaftaran. Pemohon wajib mencetak bukti tersebut untuk pengambilan SKCK di kantor polisi sesuai domisili.
Pengambilan SKCK harus dilakukan maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Jika lewat dari batas waktu, pemohon perlu mengulang proses dari awal.
Syarat Membuat SKCK Online
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir atau ijazah
- Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar, latar merah
Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP
- Fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Fotokopi surat tanda melapor dari kepolisian
- Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar, latar kuning
Cara Memperpanjang SKCK
Perpanjangan SKCK dilakukan di kantor polisi sesuai domisili. Pemohon membawa SKCK lama, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto terbaru.
Prosesnya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen, pembayaran biaya Rp30.000, lalu menunggu penerbitan SKCK baru.
Layanan SKCK online mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanpa harus antre lama di kantor polisi. Sistem ini juga mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi layanan publik. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















