JAKARTA, Pranala.co — Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya temuan peredaran zat narkotika melalui media vape di Indonesia.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4/2026), Suyudi mengungkapkan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan,” ujarnya.
Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius yang penggunaannya diatur secara ketat.
Suyudi menilai fenomena ini menjadi ancaman serius, mengingat perkembangan zat narkotika yang semakin cepat dan beragam. Secara global, tercatat sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) telah teridentifikasi beredar di berbagai negara. Sementara di Indonesia, jumlahnya mencapai 175 jenis.
Ia juga menyoroti bahwa etomidate telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan terbaru. Namun, penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut saat ini masih terbatas pada Undang-Undang Kesehatan, yang dinilai memiliki ancaman hukum lebih ringan.
Menurut Suyudi, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Ia mengibaratkan vape sebagai media yang mempermudah penyalahgunaan zat, serupa dengan alat bantu konsumsi narkotika lainnya.
Selain itu, ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
BNN berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















