BANYAKNYA pertanyaan masyarakat Bontang, Kalimnatan Timur (Kaltim) soal lamanya proses pengukuran tanah dijawab Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Bontang. Secara standar, proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, mulai dari pengukuran hingga peta bidang diterbitkan.
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Mudayana, menjelaskan bahwa durasi tersebut mencakup seluruh rangkaian pekerjaan yang tidak hanya bersifat teknis di lapangan.
Menurut Hamim, pengukuran tanah melibatkan beberapa tahapan penting. Mulai dari pengambilan data di lokasi, pengolahan koordinat, hingga proses penggambaran peta.
Setiap tahapan juga harus melalui kontrol kualitas sebelum dokumen resmi diterbitkan. “Semua proses itu harus dilalui agar hasilnya benar-benar akurat,” ujar Hamim kepada Pranala.co, Senin (13/4/2026).
Di lapangan, petugas tidak bekerja sendiri. Mereka harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, hingga menghadirkan saksi untuk memastikan batas tanah tidak bermasalah.
Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Meski memiliki standar waktu, BPN mengakui dalam praktiknya tidak semua proses berjalan mulus.
Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala utama. Saat ini, BPN Bontang hanya memiliki tiga petugas ukur, sementara permohonan terus meningkat.
Selain itu, sengketa batas tanah juga kerap menghambat proses. Jika terjadi perbedaan klaim, penyelesaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengukuran dilanjutkan.
Setelah pengukuran selesai, data masih harus diolah oleh tim lain hingga menjadi peta bidang. Tahapan ini kembali melewati proses verifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum dokumen diterbitkan.
"Demi menjaga kualitas layanan, kami menerapkan sistem pengawasan berbasis digital," lanjut dia.
Sistem ini, lanjut Hamim digunakan untuk memantau beban kerja petugas sekaligus mencegah penumpukan berkas.
BPN Bontang menegaskan, proses pengukuran tanah bukan sekadar cepat, tetapi harus tepat. Di tengah tingginya permohonan, akurasi tetap menjadi kunci agar setiap peta bidang yang diterbitkan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. [ADS/FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















