BALIKPAPAN, Pranala.co — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan pertama 2026 masih berada di kisaran 18 hingga 20 persen dari target tahunan sebesar Rp1,3 triliun.
Meski terlihat belum tinggi, Pemerintah Kota Balikpapan menilai capaian itu masih dalam batas wajar dan berpotensi meningkat pada bulan-bulan berikutnya. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa realisasi pajak pada awal tahun memang cenderung belum maksimal.
“Persentase pajak daerah saat ini baru sekitar 18 sampai 20 persen dari target Rp1,3 triliun. Namun untuk beberapa sektor seperti pajak restoran, hotel, dan parkir, realisasinya masih on the track,” ujar Idham dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Idham, capaian itu dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi hingga proses distribusi beberapa jenis pajak yang masih berlangsung di tingkat masyarakat.
Di tengah capaian yang belum optimal, sejumlah sektor justru menunjukkan kinerja positif. Pajak restoran, hotel, dan parkir masih bergerak stabil, seiring dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang relatif terjaga di Balikpapan.
Namun, tidak semua sektor mengalami pertumbuhan serupa. Idham mengakui beberapa jenis pajak lainnya masih terdampak kondisi ekonomi, yang berimbas pada perputaran usaha dan daya beli masyarakat.
“Untuk beberapa jenis pajak lain memang terdampak kondisi ekonomi. Itu tentu berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah,” katanya.
Guna meningkatkan penerimaan, BPPDRD bersama Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pengawasan langsung di lapangan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha.
Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet serta membayar kewajiban pajaknya. Hasilnya mulai terlihat. Sejumlah wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh kini mulai melakukan pelaporan dan pembayaran secara lebih tertib.
“Beberapa yang sebelumnya tidak patuh, sekarang sudah mulai melaporkan dan membayar pajaknya,” ungkap Idham.
Meski begitu, pihaknya belum merinci secara pasti peningkatan penerimaan pajak pasca sidak tersebut. Namun, peningkatan kesadaran dan kepatuhan dinilai menjadi indikator positif.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan masih menunggu kontribusi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang hingga kini masih dalam tahap distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
Idham memperkirakan, setelah distribusi selesai dan pembayaran mulai dilakukan, realisasi PAD akan meningkat secara signifikan. Ia menegaskan, pajak daerah pada dasarnya merupakan cerminan dari aktivitas ekonomi, bisnis, dan investasi di suatu daerah. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak yang ada. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















