Rencana penurunan produksi batu bara pada 2026 mulai memicu kekhawatiran di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan langkah antisipasi untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja.BAYANG-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai diantisipasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat tengah menyusun strategi mitigasi guna meredam dampak dari penurunan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Disnakertrans Kutim, Trisno, menyebut potensi pengurangan tenaga kerja tidak bisa dihindari seiring penyesuaian produksi di sektor tambang.
Hingga saat ini, Disnakertrans memastikan belum menerima laporan resmi terkait PHK dari perusahaan tambang di Kutim. Namun, potensi tersebut dinilai cukup besar sehingga perlu langkah antisipatif sejak dini.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja tetap terlindungi jika terjadi PHK,” ujar Trisno kepada Pranala.co, Senin (13/4/2026).
Disnakertrans Kutim mendorong perusahaan untuk tidak serta-merta melakukan PHK sebagai langkah pertama.
Jika pun PHK tak terhindarkan, perusahaan diminta memberikan alasan yang jelas dan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai regulasi.
“Setiap pekerja harus mendapatkan haknya,” tegasnya.
Guna menekan risiko PHK, Disnakertrans Kutim menyiapkan sejumlah langkah strategis. Antara lain; Penyesuaian jam kerja guna menjaga efisiensi; Optimalisasi biaya operasional di luar sektor SDM; hingga skema alih kerja bagi pekerja yang terdampak langsung.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas tenaga kerja tanpa harus mengorbankan produktivitas perusahaan.
Trisno menegaskan, persoalan ini tidak hanya bersifat lokal, melainkan bagian dari dinamika nasional di sektor energi.
Sektor pertambangan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kutai Timur, sehingga setiap gejolak akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















